Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 55 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pendidikan Mahasiswa Tidak Mampu di Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini terdiri atas 7 Bab dan 10 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Prosedur dan Persyaratan, Evaluasi dan Penetapan, Mekanisme Penyaluran Bantuan, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 55 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pendidikan Mahasiswa Tidak Mampu di Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD. 2019/No. 55
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 32 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pendidikan Mahasiswa Tidak Mampu di Kabupaten Kuantan Singingi
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 55 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pendidikan Mahasiswa Tidak Mampu di Kabupaten Kuantan Singingi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan