Perbup ini terdiri atas 8 Bab dan 31 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi, Partisipasi Perangkat Pemerintah dan Badan Hukum Publik, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat