Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 37 Tahun 2022

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini terdiri atas 6 Bab dan 8 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Sistematika, Pelaksanaan, Pembinaan dan Penilaian Reformasi Birokrasi, Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Program Percepatan Reformasi Birokrasi, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 37 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2022
Sumber
BD. 2022/No. 37
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan