Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.A, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 1.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dari Kegiatan Pembelian / Pengadaan Sewa Hotel serta Makan dan Minum yang Teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Buton Tengah, khususnya yang berasal dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran, perlu melakukan peningkatan Pajak Daerah melalui perluasan objek Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang mencakup kegiatan pembelian/pengadaan sewa hotel, perjalanan dinas dalam daerah termasuk sewa gedung atau Aula hotel, dan sejenisnya, serta makanan dan minuman termasuk snack pada usaha rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya, yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523+);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5562);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 09).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGUTANGAN DAN PENETAPAN BIAYA
BAB III MEKANISME PELAPORAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran
2022 lebih tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan
dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan
azaz keadilan, kepatuhan dan kemanfaatannya, maka
dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten
Buton Tengah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5562);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di
ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah & Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pemberian dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembasran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tam,bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor
5533);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
23. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional ; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
Penyampaiannya;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547) ;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (berita negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
70 Tahun 2019 tentang Sistim Informasi Pemerintah
Daerah (berita negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1114);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 926);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah No. 12 Tahun
2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 nomor 129)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III
PENGELOLAAN BARANG DAERAH
BAB IV
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VI
PENGELOLAAN KAS DAERAH
BAB VII
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
BAB IX
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB X
BELANJA HONORARIUM
BAB XI
PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
BAB XII
PENGENDALIAN ADMINISTRASI KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN SISTIM
BAB XIII
STANDAR BIAYA PERENCANAAN/DESAIN,PENGAWASAN DAN BIAYA
PENDUKUNG PEMILIHAN PENYEDIA
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB XV
KERUGIAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
151 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) haruslah didasarkan atas
prinsip-prinsip transparasi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
sesuai dengan rencana, program / kegiatan, serta fungsi setiap
lnstansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
Tengah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan
Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tahun Anggaran 2022 dengan peraturan Bupati Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme;
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi tenggara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daer ah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 60/PMK.02/2021 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
10. Peraturan Dae rah Kabupaten Bu ton Tengah Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 60 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Umum (Sbu)
Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun
Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
81 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Kerja Non Struktural Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana dilapangan dan menghindari putusnya koordinasi dengan penyuluh KB Kecamatan dibentuk unit keija non stniktural balai penyuluhan keluarga berencana kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Kerja Non Struktural Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Pada Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
a. belanja pegawai bagi aparatur pemerintah pusat dibebankan pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; dan/atau
b. biaya operasional untuk melaksanakan tugas kegiatan dibebankan pada anggaran dinas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya
sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk melaporkan kekayaannya ;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan laporan harta kekayaan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipli Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Q Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
12. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Buton Tengah.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyampaian LHKPN
Bab III Pengelola LHKPN
Bab IV Tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang l enyelenggaraan Perizinan Berusaha Di
Daerah, menyatakan "Bupati/Wali Kota
mendelega.sikan kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP
Kabupaten/Kota;.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Bupati ten tang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 12).
Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Buton
Tengah No 24 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah pada ayat (13) d.an ayat (16) dihapus dan menambahkan
ayat 18,19,20,21,22,23, dan ayat 24 pasal 1, Bab II, pasal 2 dan pasal 3 diubah, Bab III dan Pasal 4 diubah, Bab IV, pasal 6, pasal 7, pasal 8 diubah dan menambahkan pasal 9 pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 1 7 dan pasal 18, antara Bal IV dan Bab V disipkan Bab IV.a.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Beasiswa Strata 1 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Buton Tengah, perlu diadakan pemberian bantuan beasiswa S1 di Lingkungan Kabupaten Buton Tengah sesuai jalur pendidikan formal yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS DAN SASARAN PENERIMA BEASISWA
BAB III
PERSYARATAN
BAB IV
KOMPONEN BEASISWA
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
SUMBER DAN PENEMPATAN DANA
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Buton Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal
15 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan, perlu diatur penetapan jenis dan
harga dasar bahan mineral bukan logam dan batuan
dalam wilayah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dan tertibnya pengelolaan bahan mineral bukan
logam dan batuan sebagai salah satu jenis penerimaan
melalui sektor pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang
Penetapan Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keungan antara Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2831); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengolaan Lingkungn Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
[ndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
[ndonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 ten tang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4022); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah
Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem Administrasi Pajak, Retribusi dan
Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
13. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun
2020 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral bukan
Logam dan Batuan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK BAB IV
JENIS HARGA BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Bupati Buton Tengah
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 13.a Tahun 2020 tentang Penetapan
Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian Kerugian Daerah
dan untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah agar
dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dan dengan telah
diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain, maka perlu menyusun
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang
''•"·· " .............
TENTANG
2004
Tahun 1
Nomor
Lembaran
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 172, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Norn or 5934 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Norno r 161);
16. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007
tentang Tata Cara penyelesaian Ganti Kerugian Daerah
Terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 147);
17. Peraturan Daer ah Ka bu paten But on Teng ah
Nomor 1 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
BAB IV
MAJELIS PERTIMBANGAN
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB V
TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB VI
TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB VII
PENAGIHAN DAN PENYETORAN
BAB IX
PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
BAB X
PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANT! KERUGIAN
DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
BAB XI
KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANT! KERUGIAN
DENGAN SANKSI LAINNYA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
40 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Lembaga/Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (DAK Nonfisik BOP Kesetaraan) Kabupaten Buton Tengah Tahap 1 (Satu) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan yang merata dan bermutu,
Pemerintah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan) Tahap I (Satu) Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu di tetapkan dengan Keputusan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
239;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2);
10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
11. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 266);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
9/PMK.7 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2021; 17. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 15.B Tahun 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buton Tengah;
18. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 59 Tahun 2020
tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penetapan Lembaga/Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dak Nonfisik Bop Kesetaraan) Kabupaten Buton Tengah Tahap 1 (Satu) Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat