Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 28 Tahun 2021

Perubahan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Buton Tengah No 24 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah pada ayat (13) d.an ayat (16) dihapus dan menambahkan ayat 18,19,20,21,22,23, dan ayat 24 pasal 1, Bab II, pasal 2 dan pasal 3 diubah, Bab III dan Pasal 4 diubah, Bab IV, pasal 6, pasal 7, pasal 8 diubah dan menambahkan pasal 9 pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 1 7 dan pasal 18, antara Bal IV dan Bab V disipkan Bab IV.a.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 28
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan