Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 40 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB III PENGELOLAAN BARANG DAERAH BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB V PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB VI PENGELOLAAN KAS DAERAH BAB VII PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD BAB IX PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA BAB X BELANJA HONORARIUM BAB XI PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAB XII PENGENDALIAN ADMINISTRASI KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN SISTIM BAB XIII STANDAR BIAYA PERENCANAAN/DESAIN,PENGAWASAN DAN BIAYA PENDUKUNG PEMILIHAN PENYEDIA BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB XV KERUGIAN DAERAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
01 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 40
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan