Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 22 Tahun 2021

Penetapan Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Buton Tengah Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK BAB IV JENIS HARGA BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Buton Tengah Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
02 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2021
Tanggal Berlaku
02 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 22
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 128 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Buton Tengah No. 13B Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral Bukan Logam dan Bantuan dalam Wilayah Buton Tengah Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan