Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 21 Tahun 2021

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN BAB IV MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH BAB V TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH BAB VI TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BAB VII PENAGIHAN DAN PENYETORAN BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH BAB X PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANT! KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BAB XI KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANT! KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
02 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2021
Tanggal Berlaku
02 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 21
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan