Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NAMA – NAMA JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah diundangankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah perlu menetapkan kembali Nama – Nama Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 04 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang belum menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional, diangkat dalam Jabatan Pelaksana. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan wewenang yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat, serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Banyuwangi, dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 72).
Mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Seluruh Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi masih terdapat kekurangan dan belum efektif dalam pelaksanaannya sehingga perlu diganti.
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana huruf a serta dalam rangka efektivitas dan kelancaran tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi maka perlu menetapkan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tentang tugas dan wewenang Dinas Pendidikan untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang di berikan kepada Kabupaten dengan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2018
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 14 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan
anak, mempercepat pencapaian Millenium Development Goals
(MDGs), serta untuk menciptakan kepastian hukum bagi
pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Persalinan di
Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan
Persalinan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4286); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 59);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana
telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014
Nomor 9).
Ruang lingkup kegiatan Jampersal meliputi:
a. sewa dan operasional RTK;
b. pertolongan persalinan, perawatan kehamilan dan nifas pada ibu
dengan resiko tinggi (sampai 42 hari pasca melahirkan), Keluarga
Berencana pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir (sampai
dengan usia 28 hari);
c. dukungan manajemen
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b,
dapat dilakukan di PPK Kabupaten, antara lain:
a. RSUD Blambangan
b. RSUD Genteng
c. Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN MASYARAKAT DENGAN KONDISI TERTENTU DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperluas sasaran penerima pelayanan kesehatan selain masyarakat pemerima SPM (surat pernyataan miskin) dan masyarakat dengan kondisi tertentu di Kabupaten Banyuwangi yang tidak termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan Masyarakat Dengan Kondisi Tertentu Di Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; 5. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tentang standar dan teknis pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin dan masyarakat dengan kondisi tertentu yang belum terdaftar sebagai peserta PBI program JKN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SELEKSI DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten
Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Kabupaten Banyuwangi.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banyuwangi; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur antara lain tentang pemilihan anggota Direksi yang dilakukan melalui seleksi, paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akhir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka di perlukan peningkatan kualitas penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di puskesmas;
b. bahwa peningkatan kualitas layanan tersebut di perlukan dukungan pendanaan operasional dalam rangka penjaminan keberlangsungan aktifitas kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditargetkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 585 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas;
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 908 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Keperawatan Keluarga;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor E/10) sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9);
Mengatur tentang standar operasional dan standar pelayanan untuk menjamin mutu dan aksesibilitas serta kelangsungan pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, pemberi pelayanan dan pengelola Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pekerjaan Umum,
Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi, serta
untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Rincian
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan
Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor Nomor 2036);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13);
6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan
Ruang Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 45), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37
Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2017 Nomor 37).
Membentuk UPT Pengelolaan Jalan yang terdiri dari:
a. UPT Pengelolaan Jalan Wilayah Utara yang mempunyai
wilayah kerja meliputi: Kecamatan Wongsorejo, Kecamatan
Kalipuro, Kecamatan Giri, Kecamatan Banyuwangi,
Kecamatan Glagah, Kecamatan Licin, Kecamatan Kabat,
Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Blimbingsari, Kecamatan
Songgon, Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Srono dan
Kecamatan Muncar;
b. UPT Pengelolaan Jalan Wilayah Selatan yang mempunyai
wilayah kerja meliputi: Kecamatan Cluring, Kecamatan
Purwoharjo, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Bangorejo,
Kecamatan Siliragung, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan
Tegalsari, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Genteng,
Kecamatan Sempu, Kecamatan Glenmore dan Kecamatan
Kalibaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, INSEMINASI BUATAN DAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa hewan mempunyai peranan penting dalam pemanfaatannya serta perlu dikembangkan wawasan baru dibidang peternakan, kesehatan hewan di Kabupaten Banyuwangi agar pemanfaatannya dapat diarahkan bagi kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam upaya peningkatan populasi ternak, maka perlu usaha Peningkatan Produksi dan Produksivitas Ternak secara Optimal melalui Pengembangan Inseminasi Buatan; bahwa dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat yang akan memeriksakan kualitas dan kesehatan daging hewan konsumsi. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan Dan Rumah Pemotongan Hewan.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.41 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.78 Tahun 1992; PP No.48 Tahun 2011; PP No.95 Tahun 2012; PP No.41 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013; PP No.47 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permen Pertanian No.13 Tahun 2010; Permen Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/9/2007; Permen Pertanian No. 02/Permentan/OT.140/1/2010; Permen Pertanian No. 14/Permentan/PK.350/5/2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kesehatan Hewan melalui pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dalam bentuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, pengobatan, pengawasan dan persyaratan. Obat hewan berdasarkan sediaannya dan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya. Kesehatan Masyarakat Veteriner diselenggarakan dalam bentuk pengendalian dan penanggulangan zoonosis, penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan, penjaminan higiene dan sanitasi dan penanganan bencana. Penjaminan Keamanan, Kesehatan, Keutuhan, dan Kehalalan Produk Hewan. Penjaminan Higiene dan Sanitasi. Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan. Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang
bersifat teknis Kesehatan Hewan dan Siskeswanas menjadi acuan Otoritas Veteriner dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan. Setiap orang yang berusaha di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan wajib memiliki izin usaha dari Bupati. Sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan hewan meliputi aparat Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan semua pihak yang terkait dengan bidang pelayanan kesehatan hewan. Penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan hewan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, institusi pendidikan, perorangan, lembaga swadaya masyarakat, atau dunia usaha, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama. Tujuan, manfaat, dan pelaksanaan inseminasi buatan serta evaluasi dan pelaporannya. Pemerintah Daerah wajib memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) yang
memenuhi persyaratan teknis. Pembiayaan yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan dan Rumah Pemotongan Hewan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan dan Rumah Pemotongan Hewan. Sanksi administratif terhadap pelanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin; dan/atau penetapan ganti rugi atau denda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi secara
cepat, akurat dan terpadu untuk menunjang keberhasilan
pengambilan keputusan secara berdaya guna dan berhasil
guna, perlu dibangun dan dikembangkan Sistem Informasi
Manajemen Daerah (SIMDA) Kabupaten Banyuwangi;
b. bahwa untuk membangun dan mengembangkan sistem
informasi manajemen sebagaimana tersebut pada huruf a,
perlu adanya pengaturan, pembinaan dan pengembangan di
bidang sumber daya manusia (brainware), piranti keras
(hardware) dan piranti lunak (software), sarana pendukung
dan sistem jaringan telekomunikasi sesuai dengan skala
prioritas kebutuhan dan kemampuan Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi;
c. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Informasi Manajemen Daerah Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 60 Tahun 2017
tentang Penerapan Masterplan Smart City Melalui
Banyuwangi Smart Kampung.
Maksud, Tujuan dan Sasaran SIMDA antara lain :
1. Tersedianya informasi secara kongkrit sesuai dengan strata informasi yang
ditentukan bagi kepentingan pengambilan keputusan yang berwenang di segala
tingkatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;
2. Meningkatnya kualitas manajemen di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi dan seluruh jajarannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat