Ruang lingkup kegiatan Jampersal meliputi: a. sewa dan operasional RTK; b. pertolongan persalinan, perawatan kehamilan dan nifas pada ibu dengan resiko tinggi (sampai 42 hari pasca melahirkan), Keluarga Berencana pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari); c. dukungan manajemen Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat dilakukan di PPK Kabupaten, antara lain: a. RSUD Blambangan b. RSUD Genteng c. Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat