Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018

PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, INSEMINASI BUATAN DAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kesehatan Hewan melalui pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dalam bentuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, pengobatan, pengawasan dan persyaratan. Obat hewan berdasarkan sediaannya dan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya. Kesehatan Masyarakat Veteriner diselenggarakan dalam bentuk pengendalian dan penanggulangan zoonosis, penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan, penjaminan higiene dan sanitasi dan penanganan bencana. Penjaminan Keamanan, Kesehatan, Keutuhan, dan Kehalalan Produk Hewan. Penjaminan Higiene dan Sanitasi. Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan. Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan dan Siskeswanas menjadi acuan Otoritas Veteriner dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan. Setiap orang yang berusaha di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan wajib memiliki izin usaha dari Bupati. Sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan hewan meliputi aparat Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan semua pihak yang terkait dengan bidang pelayanan kesehatan hewan. Penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan hewan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, institusi pendidikan, perorangan, lembaga swadaya masyarakat, atau dunia usaha, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama. Tujuan, manfaat, dan pelaksanaan inseminasi buatan serta evaluasi dan pelaporannya. Pemerintah Daerah wajib memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis. Pembiayaan yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan dan Rumah Pemotongan Hewan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan dan Rumah Pemotongan Hewan. Sanksi administratif terhadap pelanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin; dan/atau penetapan ganti rugi atau denda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, INSEMINASI BUATAN DAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2018
Tanggal Berlaku
16 Juli 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 1
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan