Mengatur tentang tugas dan wewenang Dinas Pendidikan untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang di berikan kepada Kabupaten dengan menyelenggarakan fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan; b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan; d. Pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat