Setiap Pegawai Negeri Sipil yang belum menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional, diangkat dalam Jabatan Pelaksana. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat