Membentuk UPT Pengelolaan Jalan yang terdiri dari: a. UPT Pengelolaan Jalan Wilayah Utara yang mempunyai wilayah kerja meliputi: Kecamatan Wongsorejo, Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Giri, Kecamatan Banyuwangi, Kecamatan Glagah, Kecamatan Licin, Kecamatan Kabat, Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Blimbingsari, Kecamatan Songgon, Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Srono dan Kecamatan Muncar; b. UPT Pengelolaan Jalan Wilayah Selatan yang mempunyai wilayah kerja meliputi: Kecamatan Cluring, Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Bangorejo, Kecamatan Siliragung, Kecamatan Pesanggaran, Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Genteng, Kecamatan Sempu, Kecamatan Glenmore dan Kecamatan Kalibaru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat