Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DAN QUICK RESPONS INDONESIA STANDARD
GIRO BENDAHARA PENGELUARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Quick Respons Indonesia Standard Giro Bendahara Pengeluaran Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. PP Nomor 12 Tahun 2019;
5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021;
6. Permendagri Nomor 79 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah;
2. Pengelola kartu kredit pemerintah daerah;
3. UP kartu kredit pemerintah daerah;
4. Pengajuan, penerbitan dan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada seluruh kementerian/lembaga dan daerah untuk melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional;
b. bahwa agar penyelenggaraan pengarusutamaan gender di Kabupaten Banyuwangi dapat terlaksana dengan optimal, efektif dan efisien, diperlukan pedoman yang mengatur mengenai penyelenggaraan pengarusutamaan gender secara komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 7 Tahun 1984;
4. UU Nomor 21 Tahun 1999;
5. UU Nomor 39 Tahun 1999;
6. UU Nomor 23 Tahun 2004;
7. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
8. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
9. Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011;
10. Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2014;
11. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
12. Pergub Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan ini sebagai pedoman untuk:
a. memberikan acuan bagi aparatur perangkat daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan;
b. mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian, pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bernegara dan berbangsa;
d. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; dan
e. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
5. PP Nomor 71 Tahun 2010;
6. PP Nomor 12 Tahun 2017;
7. PP Nomor 18 Tahun 2017;
8. PP Nomor 33 Tahun 2018;
9. PP Nomor 12 Tahun 2019;
10. PP Nomor 13 Tahun 2019;
11. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
12. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
13. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
14. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
15. Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2021;
16. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
17. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
18. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
19. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014;
20. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2022.
- APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.3.176.287.997.365 (Tiga triliun seratus tujuh puluh enam milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah);
- Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.3.232.942.604.365,00 (Tiga triliun dua ratus tiga puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh dua juta enam ratus empat ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah);
- Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.56.654.607.000 (Lima puluh enam milyar enam ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG INOVASI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka hasil evaluasi dan pendataan Inovasi Daerah pada seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Banyuwangi, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi daerah Kabupaten Banyuwangi perlu ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206). 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157). 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi daerah Kabupaten Banyuwangi diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2022.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 59 TAHUN 2021
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMUDAHAN PELAKSANAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Kemudahan Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 1 Tahun 2011;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. UU Nomor 11 Tahun 2020;
6. PP Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021;
7. PP Nomor 64 Tahun 2016;
8. PP Nomor 55 Tahun 2017.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati terdiri atas:
a. Perizinan dan Nonperizinan
b. Penyampaian Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
c. Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia enam tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan pematangan emosional dan spiritual, dan kesejahteraan anak; b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelengaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN PRINSIP, RUANG LINGKUP, STRATEGI, SASARAN, DAN PENYELENGGARAAN, GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERJA SAMA DAN KEMITRAAN, PELAPORAN, PEMBIAYAAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 serta menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran, Bab VI, Huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2022 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor Nomor 28 Tahun 1999;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003;
5. UU Nomor 1 Tahun 2004;
6. UU Nomor 15 Tahun 2004;
7. UU Nomor 25 Tahun 2004;
8. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
9. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
10. UU Nomor 1 Tahun 2022;
11. PP Nomor 109 Tahun 2000;
12. PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
13. PP Nomor 55 Tahun 2005;
14. PP Nomor 56 Tahun 2005;
15. PP Nomor 69 Tahun 2010;
16. PP Nomor 71 Tahun 2010;
17. PP Nomor 30 Tahun 2011;
18. PP Nomor 2 Tahun 2012;
19. PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016;
20. PP Nomor 12 Tahun 2017;
21. PP Nomor 18 Tahun 2017;
22. PP Nomor 12 Tahun 2019;
23. Perpres Nomor 32 Tahun 2014;
24. Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
25. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
26. Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
27. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
28. Permendagri Nomor 17 Tahun 2021;
29. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
30. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
31. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014;
32. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 16 Tahun 2017;
33. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 17 Tahun 2017;
34. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015;
35. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2011;
36. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2017;
37. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2021;
38. Perbup Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2022;
39. Perbup Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2022.
Semua ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2022 diubah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi pendapatan dana mandatory pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD);
2. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
3. Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, dan antar jenis;
4. Uraian pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 terinci dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2022
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, diperlukan suatu instrumen hukum yang mengatur mengenai pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; b. bahwa Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam pelaporan gratifikasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 6); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 87).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DASAR, DAN RUANG LINGKUP, PENGENDALIAN GRATIFIKASI, UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI, PENGAWASAN, HAK DAN PERLINDUNGAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 11 Tahun 2020;
7. UU Nomor 1 Tahun 2022;
8. PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
9. PP Nomor 71 Tahun 2010;
10. PP Nomor 12 Tahun 2017;
11. PP Nomor 18 Tahun 2017;
12. PP Nomor 33 Tahun 2018;
13. PP Nomor 12 Tahun 2019;
14. PP Nomor 13 Tahun 2019;
15. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
16. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
17. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
19. Permendagri Nomor 39 Tahun 2020;
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
21. Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
22. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021;
23. Permenkeu Nomor 134/PMK.07/2022;
24. Pergub Jawa Timur nomor 41 Tahun 2022;
25. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014;
26. Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2021;
27. Perbup Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022;
28. Perbup Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2022;
29. Perbup Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2022.
- Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 3.180.102.644.305,19
- Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp. 3.558.913.749.653,35
- Jumlah Pembiayaan Neto Setelah Perubahan Rp 378.811.105.348,16
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Mengingat; 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 9); 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2014; 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 54).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2021, pada lampiran romawi VII Kebijakan Akuntansi Persediaan diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 49 TAHUN 2018
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat