Peraturan ini sebagai pedoman untuk: a. memberikan acuan bagi aparatur perangkat daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan; b. mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian, pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bernegara dan berbangsa; d. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; dan e. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat