Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Semua ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2022 diubah dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi pendapatan dana mandatory pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD); 2. Perubahan dimaksud meliputi penambahan alokasi belanja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); 3. Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok, dan antar jenis; 4. Uraian pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 terinci dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
28 November 2022
Tanggal Pengundangan
28 November 2022
Tanggal Berlaku
28 November 2022
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan