Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN PRINSIP, RUANG LINGKUP, STRATEGI, SASARAN, DAN PENYELENGGARAAN, GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERJA SAMA DAN KEMITRAAN, PELAPORAN, PEMBIAYAAN, PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
02 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 25
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan