Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah; 2. Pengelola kartu kredit pemerintah daerah; 3. UP kartu kredit pemerintah daerah; 4. Pengajuan, penerbitan dan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat