Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2023

TATA CARA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DAN QUICK RESPONS INDONESIA STANDARD GIRO BENDAHARA PENGELUARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah; 2. Pengelola kartu kredit pemerintah daerah; 3. UP kartu kredit pemerintah daerah; 4. Pengajuan, penerbitan dan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DAN QUICK RESPONS INDONESIA STANDARD GIRO BENDAHARA PENGELUARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
17 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2023
Tanggal Berlaku
17 Februari 2023
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 1
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 108 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan