Ruang Lingkup Peraturan Bupati terdiri atas: a. Perizinan dan Nonperizinan b. Penyampaian Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan c. Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat