Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2021, pada lampiran romawi VII Kebijakan Akuntansi Persediaan diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
28 September 2022
Tanggal Pengundangan
28 September 2022
Tanggal Berlaku
28 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 20
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan