- APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.3.176.287.997.365 (Tiga triliun seratus tujuh puluh enam milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah); - Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.3.232.942.604.365,00 (Tiga triliun dua ratus tiga puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh dua juta enam ratus empat ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah); - Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp.56.654.607.000 (Lima puluh enam milyar enam ratus lima puluh empat juta enam ratus tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat