Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2016;
b. bahwa untuk menjamin kepastian dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
Keputusan Bersama antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2016/2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
DaerahKabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 3/E;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pondok Pesantren Pemangku Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor
38).
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 21)
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 15 ayat (5) huruf b diubah;
2. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) huruf a dan b diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah perlu dilakukan secara efektif, objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
DaerahKabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 3/E;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pondok Pesantren Pemangku Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor
38).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru;
3. Batas Jumlah Peserta Didik Baru;
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
5. Waktu;
6. Penerimaan Peserta Didik TK/RA;
7. Penerimaan Peserta Didik SD;
8. Penerimaan Peserta Didik SMP;
9. Penerimaan Peserta Didik SMA;
10. Penerimaan Peserta Didik SMK;
11. Mutasi Peserta Didik;
12. Pendanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru;
13. Monitoring dan Evaluasi;
14. Ketentuan Lain-lain;
15. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu, efektivitas, efisiensi dan kelancaran proses belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar, Pemerintah berkewajiban membina dan mengembangkan satuan pendidikan dasar sehingga dapat dihasilkan satuan pendidikan dasar yang berkualitas;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bertanggung jawab atas pengelolaan satuan pendidikan dasar baik mengenai pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Banyuwangi dan menuangkannya dalam Peraturan Bupati
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 41 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Pondok Pesantren Pemangku di Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pendirian, perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan;
3. Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan;
4. Perizinan;
5. Penamaan Satuan Pendidikan;
6. Tata Cara Perubahan Satuan Pendidikan;
7. Penutupan Satuan Pendidikan;
8. Laporan;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RKPD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi;
b. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Rencana Kerja Pembangunan Daerah;
3. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INTEGRASI PROGRAM KERJA BERBASIS DESA/KELURAHAN MELALUI SMART KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, perlu diambil langkah-langkah untuk mensinergikan dan mengintegrasikan program kerja dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi secara terpadu;
b. bahwa setiap program kerja dan kegiatan dirumuskan secara komprehensif dan integral agar dapat meningkatkan fungsi pemerintah dalam bidang pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, budaya, dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat;
c. bahwa rumusan program kerja dan kegiatan harus mampu mengakomodasi semua kepentingan lapisan masyarakat terutama di tingkat desa/kelurahan, sehingga perlu melibatkan peran serta pemerintah desa dan masyarakat di desa/ kelurahan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Integrasi Program Kerja Berbasis Desa/ Kelurahan Melalui Smart Kampung.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D);
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan disusunnya peraturan Bupati;
3. Ruang Lingkup peraturan bupati ini;
4. Sasaran;
5. Pembinaan, Pendampingan dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 17 Tahun 2016
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah sebagian pasal dan lampiran II Perbup 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentangPedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana DesaBagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi.
PeraturanMenteriKeuanganNomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Sumber Dana Desa;
3. Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa;
4. Penyaluran Dana Desa;
5. Penggunaan;
6. Pengelolaan;
7. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
8. Pemantauan dan Evaluasi;
9. Sanksi;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor
14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetepan Besaran Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi besertaperubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI DOKTER SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mutu pelayanan kesehatan pada masyarakat diperlukan ketersediaan dokter spesialis yang memiliki keterampilan khusus di bidangya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan guna meningkatkan motivasi dan kinerja dokter spesialis perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tambahan penghasilan bagi dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/D);
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Klasifikasi pemberian tambahan penghasilan;
3. Besaran tambahan penghasilan;
4. Prosedur pemberian tambahan penghasilan;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan program pembentukan produk hukum daerah merupakan kewenangan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
b. bahwa perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diamanatkan dalam pasal 19 ayat (3) Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
bupati tentang program pembentukan produk hukum daerah.
1. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (berita negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 2036);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan disusunnya peraturan bupati ini;
3. Produk hukum daerah;
4. Perencanaan;
5. penetapan;
6. Perubahan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Banyuwangi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan JDIH Kab. Banyuwangi;
3. Pengelolaan JDIH;
4. Pendanaan;
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, kewenangan pemberian izin penggunaan pemanfaatan tanah merupakan kewenangan bupati atau pejabat yang ditunjuk ;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi, pemberian izin penggunaan pemanfaatan tanah ditetapkan oleh kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ;
c. bahwa pemberian izin penggunaan pemanfaatan tanah merupakan hal yang sangat krusial karena selain terkait dengan penataan ruang juga terkait dengan pengendalian penggunaan pemanfaatan tanah di Kabupaten banyuwangi, sehingga kewenangan pemberian izin penggunaan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditinjau kembali ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, b, dan c perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5679) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 10).
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat