Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuwangi, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 15 ayat (5) huruf b diubah; 2. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) huruf a dan b diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat