Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan disusunnya peraturan bupati ini; 3. Produk hukum daerah; 4. Perencanaan; 5. penetapan; 6. Perubahan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat