Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Klasifikasi pemberian tambahan penghasilan; 3. Besaran tambahan penghasilan; 4. Prosedur pemberian tambahan penghasilan; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat