Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pendirian, perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan; 3. Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan; 4. Perizinan; 5. Penamaan Satuan Pendidikan; 6. Tata Cara Perubahan Satuan Pendidikan; 7. Penutupan Satuan Pendidikan; 8. Laporan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat