Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan disusunnya peraturan Bupati; 3. Ruang Lingkup peraturan bupati ini; 4. Sasaran; 5. Pembinaan, Pendampingan dan Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat