Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENATAAN TOKO MODERN MINIMARKET YANG TIDAK BERJARINGAN DAN YANG BERJARINGAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman penataan toko modern minimarket yang tidak berjaringan dan Yang Berjaringan.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 9/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 9).
Peraturan ini Berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pendirian;
3. penataan;
4. Pemberian Ijin;
5. Ketentuan Lain-lain;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame perlu mengatur kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor JO Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan Reklame [Lernbaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 4).
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (lembaran daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 12).
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11
Tahun 2014 ten tang Ketertiban Um um dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 14) scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2016 [Lernbaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 9).
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013
Tentang Pedoman Pclaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 6).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabu paten Banyuwangi Nomor IO Tahun 2012 Ten tang Penyelenggaraan Reklame, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 3 huruf d di ubah;
2. Diantara pasal 2 dan pasal 3, disisipkan dua (2) pasal baru yaitu pasal 2A dan pasal 28;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KABUPATEN RAMAH HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK:
bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi bersama baik antara individu, pemerintah, dan negara;
bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkomitmen untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan serta menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Prinsip;
3. Ruang Lingkup;
4. Hak Masyarakat;
5. Tahapan Pelaksanaan;
6. Partisipasi Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan;
7. Pembiayaan;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah diundangkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007
Nomor E/10) sebagaimana diubah tiga kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2014 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B), sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun
2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2011 Nomor 1/D);
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 25 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diubah pada:
1) Ketentuan huruf A. Belanja Hibah, angka romawi I. Hibah, angka (1) Penganggaran, huruf i diubah;
2) Ketentuan huruf B. Belanja Bantuan Sosial, angka romawi II. Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat, diubah;
3) Ketentuan huruf D. Bantuan Keuangan, nomor urut 10. Pemberian penghargaan PBB Kepada Desa Yang Lunas PBB Tepat Waktu, huruf b diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI SURAT PERNYATAAN MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada warga miskin di Kabupaten Banyuwangi yang tidak termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda);
b. bahwa untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada warga miskin diluar kepesertaan JKN dan Jamkesda, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan pelayanan kesehatan melalui Surat Pernyataan Miskin (SPM);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah dan Pelayanan Kesehatan Melalui Surat Pernyataan Miskin.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 54 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas;
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Sasaran Program Jamkesda;
4. Pelaksanaan Program Jamkesda;
5. Surat Pernyataan Miskin;
6. Prosedur Penerbitan Surat Pernyataan Miskin Secara manual;
7. Prosedur Penerbitan Surat Pernyataan Miskin Secara Elektronik (On Line)l;
8. Jenis Pelayanan;
9. Pengorganisasian;
10. Verifikasi;
11. Tata Laksana Pendanaan;
12. Alokasi Dana;
13. Penyaluran Dana;
14. Mekanisme Pengajuan Klaim dan Pemanfaatannya;
15. Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor
38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Daerah Dan Pelayanan Kesehatan Melalui Mekanisme Surat Pernyataan Miskin beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan pedoman penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diatur kembali pedoman penggunaan pakaian dinas bagi pegawai dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor
60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi Satuan Polisi pamong Praja
Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Fungsi, jenis Pakaian Dinas;
3. Atribut Pakaian Dinas;
4. Penggunaan Atribut dan Pakaian Dinas;
5. Pengadaan Pakaian Dinas dan Atributnya;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INTENSIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata, perlu menetapkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana pemungut retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 5).
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi diubah sebagai berikut:
Ketentuan pasal 3 ayat (4) ditambah 1 huruf yakni huruf 0
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tim Ahli Bangunan Gedung dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2007 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2014 Nomor 9) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 12).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dibuatnya peraturan;
3. Ruang lingkup peraturan;
4. Penggolongan Bangunan Gedung;
5. Tugas, Fungsi dan Peran TABG;
6. Keanggotaan dan Mekanisme Pembentukan TABG;
7. Pembiayaan TABG;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 24 TAHUN 2O15 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan evaluasi RKPD 2016 menunjukan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan pemerintah daerah wajib menyusun Perubahan RKPD dalam tahun berjalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 dirubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Banyuwangi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan BelanJa Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nemar 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomar 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
4. Peraturan Pemerintah Nemor 27 Tahun 2014 tentang Pengelelaan
8arang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92);
5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diu bah
dengan Peraturan Bupati Banyuwangl Nomor 54 Tahun 2015.
1. Pendapatan Rp2.779.148.430.148,62
2. Belanja Tidak Langsung Rp 1.436.342.307.256,69
3. Belanja Langsung Rp1.305.430.249.422,33
4. Surplus Rp37.375.873.467,80
5. Pembiayaan Rp334.470.060.074,51
6. SiLPA Rp371 .845.933.542,31
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat