Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 29 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BAGI HASIL PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diubah pada: 1) Ketentuan huruf A. Belanja Hibah, angka romawi I. Hibah, angka (1) Penganggaran, huruf i diubah; 2) Ketentuan huruf B. Belanja Bantuan Sosial, angka romawi II. Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat, diubah; 3) Ketentuan huruf D. Bantuan Keuangan, nomor urut 10. Pemberian penghargaan PBB Kepada Desa Yang Lunas PBB Tepat Waktu, huruf b diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BAGI HASIL PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2016
Sumber
BD NOMOR 29
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan