Peraturan ini antara lain berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sasaran Program Jamkesda; 4. Pelaksanaan Program Jamkesda; 5. Surat Pernyataan Miskin; 6. Prosedur Penerbitan Surat Pernyataan Miskin Secara manual; 7. Prosedur Penerbitan Surat Pernyataan Miskin Secara Elektronik (On Line)l; 8. Jenis Pelayanan; 9. Pengorganisasian; 10. Verifikasi; 11. Tata Laksana Pendanaan; 12. Alokasi Dana; 13. Penyaluran Dana; 14. Mekanisme Pengajuan Klaim dan Pemanfaatannya; 15. Pelaporan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat