Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 31 Tahun 2016

KABUPATEN RAMAH HAK ASASI MANUSIA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Prinsip; 3. Ruang Lingkup; 4. Hak Masyarakat; 5. Tahapan Pelaksanaan; 6. Partisipasi Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan; 7. Pembiayaan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2016 tentang KABUPATEN RAMAH HAK ASASI MANUSIA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
19 September 2016
Tanggal Pengundangan
19 September 2016
Tanggal Berlaku
19 September 2016
Sumber
BD NOMOR 31
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan