Peraturan ini antara lain berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Prinsip; 3. Ruang Lingkup; 4. Hak Masyarakat; 5. Tahapan Pelaksanaan; 6. Partisipasi Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan; 7. Pembiayaan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat