Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Fungsi, jenis Pakaian Dinas; 3. Atribut Pakaian Dinas; 4. Penggunaan Atribut dan Pakaian Dinas; 5. Pengadaan Pakaian Dinas dan Atributnya; 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat