Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabu paten Banyuwangi Nomor IO Tahun 2012 Ten tang Penyelenggaraan Reklame, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 3 huruf d di ubah; 2. Diantara pasal 2 dan pasal 3, disisipkan dua (2) pasal baru yaitu pasal 2A dan pasal 28;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat