Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran AnggaranMendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi, perluditetapkan Peraturan Bupati tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2022
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Permendagri No. 27 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 10 Tahun 2021
Pergeseran Anggaran mendahului Perubahan APBD Dalam Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp.1.090.924.914.752,- bertambah sejumlah Rp. sehingga menjadi Rp.1.090.924.914.752,-
Uraian Pergeseran Anggaran:
1. Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
2. Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun
2021-2026,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 8 Tahun 2008
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 86 Tahun 2017
Perda Kab. Pasaman No. 3 Tahun 2011
Perda Kab. Pasaman No. 4 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Rencana Strategis Perangkat Daerah terdiri dari:
a. Renstra Sekretariat Daerah
b. Renstra Sekretariat DPRD
c. Renstra Inspektorat Daerah
d. Renstra Dinas Daerah, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan
Lingkungan Hidup
5. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja
6. Dinas Pertanian
7. Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat
9. Dinas Sosial
10. Dinas Perikanan dan Pangan
11. Dinas Komunikasi dan Informatika
12. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
16. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
e. Renstra Badan Daerah, terdiri dari
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2. Badan Keuangan Daerah
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
f. Renstra Kecamatan
g. Renstra RSUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pasaman Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 26 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan
Pengedalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menghindari terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Varian omicron, perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019.
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 49 Tahun 1991
Perpres No. 17 Tahun 2018
Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020
Mengubah Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
lan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 38) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan DalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 74)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara,
b. bahwa pengaturan pada Peraturan Bupati Nomor Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diubah:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Perbup Pasaman No. 55 Tahun 2018
Mengubah Peraturan Bupati Pasaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 6)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 6 Tahun 2021
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 99 Tahun 2018
Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Susunan Organisasi Kecamatan:
1. Camat
2. Sekretariat
3. Seksi Pemerintahan
4. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari
5. Seksi Kesejahteraan Rakyat
6. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2016 Nomor 54) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 99 Tahun 2018
PermenpanRB No. 17 Tahun 2021
PermenpanRB No. 25 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik:
a. Kepala
b. Sekretariat
c. Bidang Kesatuan Bangsa
d. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 60 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Uraian Tugas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2011 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 22 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pasaman No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 99 Tahun 2018
PermenpanRB No. 17 Tahun 2021
PermenpanRB No. 25 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia:
a. Kepala
b. Sekretariat
c. Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian;
d. Bidang Pembinaan dan Pengawasan
e. Bidang Peningkatan SDM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 73) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 5 Tahun 2017
Permendagri No. 99 Tahun 2018
Permenpan RB No. 17 Tahun 2021
Permenpan RB No. 25 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Susunan Organisasi Badan Keuangan Daerah:
1. Kepala
2. Sekretariat
3. Bidang Pendapatan
4. Bidang Anggaran
5. Bidang Perbendaharaan
6. Bidang Aset dan Akuntansi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 5 Tahun 2017
Permendagri No. 99 Tahun 2018
Permenpan RB No. 17 Tahun 2021
Permenpan RB No. 25 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang pelaksana urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 72 Tahun 2021
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 19 Tahun 2022
TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 99 Tahun 2018
Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 45 Tahun 2016
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat