Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 26 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin lan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 38) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan DalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 74)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 26
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan