Rencana Strategis Perangkat Daerah terdiri dari: a. Renstra Sekretariat Daerah b. Renstra Sekretariat DPRD c. Renstra Inspektorat Daerah d. Renstra Dinas Daerah, terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan 2. Dinas Kesehatan 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup 5. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja 6. Dinas Pertanian 7. Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan 8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat 9. Dinas Sosial 10. Dinas Perikanan dan Pangan 11. Dinas Komunikasi dan Informatika 12. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 14. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu 15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 16. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran e. Renstra Badan Daerah, terdiri dari 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 2. Badan Keuangan Daerah 3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah f. Renstra Kecamatan g. Renstra RSUD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat