Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 28 Tahun 2022

Pergeseran AnggaranMendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergeseran Anggaran mendahului Perubahan APBD Dalam Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp.1.090.924.914.752,- bertambah sejumlah Rp. sehingga menjadi Rp.1.090.924.914.752,- Uraian Pergeseran Anggaran: 1. Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan 2. Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pergeseran AnggaranMendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
09 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2022
Tanggal Berlaku
09 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 28
Subjek
APBD - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan