Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 25 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Peraturan Bupati Pasaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman (Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 6)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
20 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2022
Tanggal Berlaku
20 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 25
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan