PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DINAS KESEHATAN KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
bagi ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas serta bayi
baru lahir, termasuk menurunkan angka kematian ibu
bersalin dan angka kematian bayi, perlu adanya
kebijakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan
penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu
nifas, serta bayi baru lahir terhadap akses fasilitas
kesehatan yang kompeten dikarenakan kondisi sosial
ekonomi dan pendidikan masyarakat, termasuk tidak
memiliki biaya untuk bersalin serta tidak termasuk
dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu
Indonesia Sehat (KIS);
b.bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 17 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program
Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima sudah
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu diganti;
c.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021,
dipandang perlu- ditetapkan Petunjuk Teknis
Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas
Kesehatan Kota Bima;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan
Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601}
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6325);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575};
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 403);
PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DINAS KESEHATAN KOTA BIMA.
Terdiri dari IV Bab dan 8 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pendanaan, IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2021
PEDOMAN STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN PERALATAN DAN MESIN LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin Lingkup Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengklasifikasi barang dan
memerinci satuan jumlah kebutuhan peralatan dan
mesin sebagai acuan perhitungan pengadaan dan
penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan
kebutuhan barang milik daerah pada Perangkat
Daerah Lingkup Pemerintah Kota Bima, perlu diatur
mengenai standar barang dan standar kebutuhan
peralatan dan mesin;
b, bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana
tersebut dalam huruf a, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kota
Bima Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah Kota Bima, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Barang
dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin Lingkup
Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Birna di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 WNomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indenesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589)
sebagaimana telah diubah beberapa kal terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6973),
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daecrah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
9018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015 _ tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016 tentang Penggolongan dan Kodcfikasi Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2083);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
L447);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor | Tahun 2017
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima
{Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2017 Nomor
185);
PEDOMAN STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN PERALATAN DAN MESIN LINGELUP PEMERINTAH ROTA BIMA.
Terdiri dari VI Bab dan 8 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Standar Barang Peralatan Dan Mesin, Bab V Standar Kebutuhan Peralatan Dan Mesin, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 10 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBERIAN PENGURANGAN/STIMULUS SECARA MASSAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KOTA BIMA TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Pengurangan/Stimulus Secara Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota Bima Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasasl 107 ayat(3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian
Pengurangan/Stimulus Secara Massal Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Wilayah Kota Bima
Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 _ tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4188);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 _ tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Bima (Lembaran
Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 112);
Peraturan Walikota Bima Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(Berita Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 318)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Walikota Bima Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 60
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020
Nomor 554);
Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota
Bima Tahun 2017 Nomor 339);
PEDOMAN PEMBERIAN PENGURANGAN/STIMULUS SECARA MASSAL PAJAk BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM WILAYAH KOTA BIMA TAHUN 2021.
Terdiri dari VIII Bab dan 9 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud,Tujuan Dan Ruang Lingkup, Bab III Pemberian Pengurangan, Bab IV Besaran Pengurangan, Bab V Pengecualian, Bab VI Masa Pemberian Pengurangan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2021
SEKOLAH HIJAU (GREEN SCHOOL) PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sekolah Hijau (Green School) pada Satuan Pendidikan Di Kota Bima
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mengantisipasi kerusakan alam yang
mengakibatkan banjir, erosi, gempa bumi, tanah longsor dan
kerusakan alam lainnya, maka Pemerintah Kota Bima melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil peran untuk
mengurangi resiko bencana alam di Kota Bima;
b.bahwa untuk menunjang pelaksanaan peran Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan dalam mengantisipasi kerusakan alam, maka
perlu disusun aturan sebagai wujud keseriusan keikutsertaan
peduli lingkungan khususnya lingkup Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan,
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sekolah Hijau (Green School) pada Satuan
Pendidikan di Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (hkembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6634);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan
Sekolah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1982);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi
Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 839);
SEKOLAH HIJAU (GREEN SCHOOL) DI SATUAN PENDIDIKAN KOTA BIMA.
Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaksanaan, Bab III Pengawasan, Bab IV Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa, IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
TIdak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka Penataan PNS di Lingkup Pemerintah Kota Bima, perlu pengaturan Perpindahan PNS dari, dalam dan ke Instansi di Luar Pemerintah Kota Bima
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 1977, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019
Penyusunan Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan Perpindahan PNS Dari, Dalam dan Ke Instansi di Luar Pemerintah Kota Bima. Ruang Lingkup mutasi dan penempatan PNS meliputi mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, mutasi PNS dari luar Pemkot Bima yang akan pindah tugas ke Pemkot Bima, dan mutasi PNS dari Pemkot Bima yang akan pindah tugas ke luar Pemkot Bima.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
-
-
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 38 Tahun 2021
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 _ tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4418); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655); Peraturan Daerah Nomor 6 ‘Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2007 Nomor 73) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 161); Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 114); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 124) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Usaha Umum (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 212); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 125) sebagaimana telah diubah beberapa_ kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 181); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2011 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 _ tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2014 Nomor 159); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2017 Nomor 185); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 221) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 228). Peraturan Daerah Kota Bima Nomor Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2021 Nomor ); Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2017 Nomor 393); Peraturan Walikota Bima Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 532) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 603); Peraturan Walikota Bima Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 604) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 57 Tahun Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 617).
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020, yang terdiri atas 5 Pasal Penjabaran Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 14 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peseria didik agar menjadi mainusia yaug berunan
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian fungsi dan
tujuan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta untuk penerapan nilai-nilai
Pancasila dalam peudidikan karakter sebagauuanua
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter, perlu. diatur mengenai penyelenggaraan
pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan walikota tentang penyelengaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan;
Undang-Undang Numor 26 Tatitun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lkembaran Negara
Republik Indonesia Tahun i999 Noimor 140, Tambanan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150),
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Induuesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Leimbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah: Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang standar nasional pendidikan ( Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 45,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5670);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
Peraturan Pemerintan Nomor 74 tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
7 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintan Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubaharn
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakier (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1172);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
tahun 2018 tentang penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 782);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 183)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Buna Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubanan Atas
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020
Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima
Nomor 103);
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN.
Terdiri dari VII Bab dan 14 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi, Bab IV Penghargaan, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Pembiayaan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 33 Tahun 2021
STANDAR PELAYANAN MINIMUM DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN DI UNIT PELAKSANA TERNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimum dan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan Di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tert pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kena Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sesual Peraturan Wahkota Bima Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kenya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu disusun Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimum dan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia nomor 4188); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5882}; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419}; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 WNomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nemor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomer 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Feraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomeor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 9014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah = (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 WNomor 114 (Tambahan Lembaran Negara Nomor S587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 87); Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103); Peraturan Daerah Nomer 6 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2018 Nomor 203); Peraturan Waliketa WNomor 42 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 589).
STANDAR PELAYANAN MINIMUM DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK.,yang terdiri atas 10 Pasal dari V Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Standar Pelayanan Minimal Dan Standar Operasional Prosedur, Bab III Pemantauan Dan Evaluasi, Bab IV Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
36 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 63 Tahun 2021
KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 85 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan
permasalahan teknis pelaksanaan serta
pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan
Pemerintah Kota Bima, maka Peraturan Walikota
Bima Nomor 85 Tahun 2020 tentang Ketentuan
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Bima, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu§ menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Bima Nomor 85 Tahun 2020
tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Llembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44378);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara
Pelakasaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1547);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri
Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 811);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
KETENTUAN PERJALANAN- DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 85 TAHUN 2020
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 6 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat {1} dan ayat (2) Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebapgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomeor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); B. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 969).
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KREMASYARARATAN KELURAHAN,yang terdiri atas 44 Pasal dari XIX Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Lkk, Bab III Pembentukan, Pemecahan Dan Penggabungan, Bab IV Syarat Kepengurusan, Bab V Tata Cara Pemilihan, Bab VI Periodisasi Kepengurusan, Bab VII Urusan Yang Menjadi Tugas Rt Dan Rw, Bab VIII Urusan Yang Menjadi Tugas Pkk, Karang Taruna Dan Posyandu, Bab IX Urusan Yang Menjadi Tugas Lpm, Bab X Urusan Yang Menjadi Tugas Porkmas, Bab XI Pengganti Antarwaktu Pengurus, Bab XII Rapat, Bab XIII Sumber Dana Dan Pengelolaan Keuangan, Bab XIV Hubungan Kerja, Bab XV Bentuk/Ukuran Stempel Dan Bagan Struktur Organisasl, Bab XVI Pembinaan Dan Pengawasan, Bab XVII Pendanaan, Bab XVIII Ketentuan Peralihan, Bab XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat