Penyusunan Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan Perpindahan PNS Dari, Dalam dan Ke Instansi di Luar Pemerintah Kota Bima. Ruang Lingkup mutasi dan penempatan PNS meliputi mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, mutasi PNS dari luar Pemkot Bima yang akan pindah tugas ke Pemkot Bima, dan mutasi PNS dari Pemkot Bima yang akan pindah tugas ke luar Pemkot Bima.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat