KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 85 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi daerah dan
permasalahan teknis pelaksanaan serta
pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan
Pemerintah Kota Bima, maka Peraturan Walikota
Bima Nomor 85 Tahun 2020 tentang Ketentuan
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Bima, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu§ menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Bima Nomor 85 Tahun 2020
tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kota Bima;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Llembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44378);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara
Pelakasaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1547);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri
Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 811);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
- KETENTUAN PERJALANAN- DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA.
Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 85 TAHUN 2020
- Tidak Ada
- 6 Halaman
|