Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Lembaran Daerah Nomor 271
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Bima Nornor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dibentuk Peraturan Walikota yang rnengatur tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Pernerintah Kota Birna;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Pernerintah Kota Birna.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 27 Tahun 2014;
Per BPK No. 3 Tahun 2007;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1997;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2013;
PERWALI Bima No. 24 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Penggunaan Barang Milik Daerah; Pemanfaatan Barang Milik Daerah; Inventarisasi dan Sertifikasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
-
-
61
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 12 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERTURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Lembaran Daerah Nomor 270
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERTURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pergeseran Anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar pelaksanaan dalam hal Pemerintah Daerah memperoleh OAK Tahun Anggaran 2016 setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menganggarkan .. DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERWALI Bima No. 46 Tahun 2015.
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 12 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 10 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Lembaran Daerah Nomor 268
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
ABSTRAK:
a. Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018 telah ditetapkan;
b. Dalam perkembangannya terdapat saran dan perbaikan yang konstruktif sehingga perlu adanya
perbaikan dan penyempurnaan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 17 Tahun 2007;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 6 Tahun 2008;
Perpres No. 29 Tahun 2014;
Permen PAN-RB No. PER/9/M.PAN/5/2007;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
PERDA Kota Bima No. 9 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 10 Tahun 2013;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 10 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Bima Tahun 2014-2018 (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 212) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2014-2018
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 09 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, Lembaran Daerah Nomor 267
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. Aparat pengawasan intern pemerintah pada Pemerintah Kota Bima perlu melakukan reviu atas Laporan Keuangan dalam rangka meyakinkan keandalan infonnasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Untuk menjamin reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima oleh Inspektorat Kota Bima dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, perlu disusun Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bima;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
UU No, 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 60 Tahun 2008;
PMK No. 8 /PMK.09/2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Reviu; Tujuan Standar Reviu; Sasaran Reviu; Waktu Pelaksanaan Reviu; Kompetensi Pereviu; Objektivitas Pereviu; Keyakinan Terbatas Hasil Reviu; Tahapan Reviu; Kertas Kerja Reviu; Pelaporan Reviu; Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 08 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN IKHTISAR HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWASAN INTERN PMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08, Lembaran Daerah Nomor 266
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN IKHTISAR HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWASAN INTERN PMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, aparat pengawasan intern pemerintah menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan;
b. Aparat pengawasan intern pemerintah pada Kota Bima adalah Inspektorat Kota Bima menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 60 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2008;
PERWALI Bima No. 4 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
-
-
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 07 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pertanian dan Peternakan - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH/ BERAS SEJAHTERA DIKOTA BIMA TAHUN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, Lembaran Daerah Nomor 269
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH/ BERAS SEJAHTERA DIKOTA BIMA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. Untuk menyukseskan kebijakan Pemerintah dalam Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra) di Kota Bima sehingga dapat berjalan lancar dan efektif perlu dibuatkan petunjuk teknis;
b. Berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 500/46/ Adm.Ekon Tanggal 13 Januari 2016 perihal Pagu Raskin/Rastra Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Barat Tahun 2016, Kota Bima mendapatkan Pagu Raskin sebagai dasar penyalurannya;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Penyaluran Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) /Beras Sejahtera (Rastra) di Kota Bima Tahun 2016.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 19 Tahun 2003;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
UU No. 14 Tahun 2015;
PP No. 7 Tahun 2003;
PP No. 17 Tahun 2015;
Perpres No. 15 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 12 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran, Pengelolaan, dan Pengorganisasian; Mekanisme Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Sosialisasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 06 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, Lembaran Daerah Nomor 264
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 39 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bima, perlu dilakukan perbaikan dan penajaman terhadap pengaturan teknis dan tata cara pelaksanaannya sehingga dipandang perlu untuk diubah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 39 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bima.
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 91 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 17 Tahun 2010.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 diubah;
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) huruf c Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah;
5. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan satu pasal baru yaitu pasal 29A;
6. Ketentuan Pasal 30 diubah;
7. Lampiran IX diubah sehingga Lampiran IX adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX PeraturanWalikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 06 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
-
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 05 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 05, Lembaran Daerah Nomor 263
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Guna efektifitas, efisiensi, dan percepatan proses pencairan dana pada pelaksanaan APSD dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 48 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 41 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
PP No. 27 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 9 Tahun 2003;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Bima No. 6 Tahun 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 05 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA BIMA
-
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 04 Tahun 2016
Tindak Pidana Korupsi - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, Lembaran Daerah Nomor 262
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisms, yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambatlambatnya 6 (enam) bulan sejak UndangUndang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaanya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang ini;
b. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 30 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 53 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Tim Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 03 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, Lembaran Daerah Nomor 261
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan disiplin, kekompakan, dan tertib berpakaian serta motivasi kerja pegawai, perlu mengatur penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bima;
b. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah · Kota Bima.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 42 Tahun 2004;
PP No. 41 Tahun 2007;
PP No. 53 Tahun 2010;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permendagri No. 60 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 36 Tahun 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 03 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat