1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 diubah; 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) huruf c Pasal 10 diubah; 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah; 5. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan satu pasal baru yaitu pasal 29A; 6. Ketentuan Pasal 30 diubah; 7. Lampiran IX diubah sehingga Lampiran IX adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX PeraturanWalikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat