Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, Lembaran Daerah Nomor 264
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK: |
- a. Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 39 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bima, perlu dilakukan perbaikan dan penajaman terhadap pengaturan teknis dan tata cara pelaksanaannya sehingga dipandang perlu untuk diubah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 39 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bima.
- UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 91 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 17 Tahun 2010.
- 1. Ketentuan Pasal 1 angka 21 diubah;
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) huruf c Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah;
5. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan satu pasal baru yaitu pasal 29A;
6. Ketentuan Pasal 30 diubah;
7. Lampiran IX diubah sehingga Lampiran IX adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX PeraturanWalikota ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
- PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 06 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BIMA
- -
- 41
|