Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 13 Tahun 2016

TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Penggunaan Barang Milik Daerah; Pemanfaatan Barang Milik Daerah; Inventarisasi dan Sertifikasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 13 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2016
Tanggal Berlaku
28 Maret 2016
Sumber
Lembaran Daerah Nomor 271
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan