Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 05 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA BIMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 132 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (12) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat ( 14); 2. Ketentuan Pasal 136 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (9), ayat (12) diubah, dan diantara ayat (8) dan ayat(9) disisipkan l(satu) ayat baru, yakni ayat (Sa); 3. Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 05 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA BIMA
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
02 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016
Tanggal Berlaku
02 Februari 2016
Sumber
Lembaran Daerah Nomor 263
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 971 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan