1. Ketentuan Pasal 132 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (12) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat ( 14); 2. Ketentuan Pasal 136 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8), ayat (9), ayat (12) diubah, dan diantara ayat (8) dan ayat(9) disisipkan l(satu) ayat baru, yakni ayat (Sa); 3. Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat