Tindak Pidana Korupsi - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, Lembaran Daerah Nomor 262
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK: |
- a. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisms, yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambatlambatnya 6 (enam) bulan sejak UndangUndang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaanya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang ini;
b. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
- UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 30 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 53 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007.
- Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Tim Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
- -
- -
- 11
|