Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu yang mengatur mengenai Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan daerah dan masyarakat serta
perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk
menyesuaikan perubahan nomenklatur dan
pengaturan dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Bab III Obyek
Bab IV Subyek
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VII Struktur dan Besaran Tarif
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI Keberatan
Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XVI Pembetulan, Pembayaran, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Insentif Pemungutan
Bab XIX Ketentuan Khusus
Bab XX Penyidikan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 dicabut.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2022
Lingkungan HidupProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun
2020 tentangRencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyediaan
Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Klaten Tahun 2020-
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Klaten 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa adanya pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) yang melanda seluruh dunia telah
menimbulan dampak diberbagai sektor kehidupan,
salah satunya adalah tidak tercapainya target-target
pada kegiatan penyediaan air minum dan
penyehatan lingkungan, karena adanya refocusing
anggaran untuk penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19); bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang
Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah dan dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten maka
perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati
Klaten Nomor 35 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyediaan Air
Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten
Klaten Tahun 2020-2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/Prt/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 44 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 64 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan Bupati Klaten Nomor 73 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 76 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 5 dan angka 10 Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) Pasal 9, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2020 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup
masyarakat daerah atas air minum serta pengusahaan
atas penyediaan dan pengolahan air minum, dalam
rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum yang
bekeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan badan
usaha milik daerah guna mendukung pemenuhan
kebutuhan masyarakat dalam pelayanan penyediaan air
minum, maka pemerintah daerah perlu melakukan
peningkatan kinerja perusahaan umum daerah air
minum sebagai upaya untutk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat yang profesional; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3
Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Kabupaten Klaten dipandang sudah tidak relevan
dengan kondisi saat ini dan sudah tidak sesuai lagi
dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,
sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang
baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan
Bab IV Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu Berdiri
Bab V Permodalan
Bab VI Organ Perusahaan
Bab VII Pegawai
Bab VIII Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya
Bab IX Perencanaan, Operasional dan Pelaporan
Bab X Tarif Air Minum
Bab XI Penggunaan Laba
Bab XII Evaluasi
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Kepailitan dan Pembubaran
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016 dicabut.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Klaten Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Prioritas
Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Klaten Tahun 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati Klaten
Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengelolaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa di
Kabupaten Klaten Tahun 2022, namun dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK
190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu
melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor
46 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan
dan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Klaten
Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Bupati Klaten Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 59 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C dan Pasal 6D, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, penyisipan Pasal 13A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2021 diubah.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2022
PERBUP Kab. Klaten No. 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa Alokasi Dana Desa merupakan salah satu
sumber pendapatan Desa yang digunakan untuk
mendanai penghasilan tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa, penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat
dan pemberdayaan masyarakat; bahwa untuk memberikan perlindungan sosial
ekonomi kepada Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga,
maka perlu memberikan jaminan ketenagakerjaan
kepada Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu melakukan Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun
2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan
Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 96 Tahun 2019; Peraturan Bupati Klaten Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan angka 6 Pasal 1, penambahan angka 41 dan angka 42 Pasal 1, perubahan ayat (2) huruf a Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019 diubah.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati
Klaten Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang
Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perjalanan dinas agar
memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan
daerah dan dapat dilaksanakan secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,
serta dengan ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional, maka perlu menetapkan Pedoman
Perjalanan Dinas Yang Dibiayai Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 72 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Perjalanan Dinas
Bab III Persetujuan dan/atau Perintah Perjalanan Dinas
Bab IV Biaya Perjalanan Dinas
Bab V Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas
Bab VI Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 79 Tahun 2020 dicabut.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Inovasi Perpustakaan Pinjam Buku Cara Online (Jambu Carlin)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan perpustakaan
terhadap masyarakat dalam upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan menumbuhkan minat baca
masyarakat, maka perlu adanya program inovasi layanan
perpustakaan yang mudah diakses oleh masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Program Inovasi Perpustakaan Pinjam Buku Cara Online
(Jambu Carlin);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2020; Peraturan Bupati Klaten Nomor 69 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Peminjaman Buku Secara Online
Bab IV Pembiayaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
77 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya
kesejahteraan rakyat dan percepatan pemenuhan
pelayanan publik serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Subyek KSDD
Bab III Obyek KSDD
Bab IV Kategori KSDD
Bab V Bentuk KSDD
Bab VI Dokumen Kerja Sama Daerah
Bab VII Tahapan Kerja Sama
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Penyelesaian Perselisihan
Bab X Bantuan Kerja Sama Antar Daerah
Bab XI Kelengkapan Dokumen Usulan Rencana KSDD kepada TKKSD
Bab XII Kelembagaan Kerja Sama Daerah
Bab XIII Inovasi Manajemen KSDD
Bab XIV Asosiasi Daerah
Bab XV Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Klaten
Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara dalam rangka meningkatkan
disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan
kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Pemberian TPP
Bab III Standar Besaran Tambahan Penghasilan
Bab IV Kriteria Pemberian TPP
Bab V Pembayaran TPP
Bab VI Penghentian Tambahan Penghasilan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2020 dicabut.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas
barang/jasa pemerintah, diperlukan penilaian
terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas
pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kepastian
hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, itikad baik dan
akuntabel; bahwa agar proses penilaian terhadap penyedia
barang/jasa pemerintah dapat terlaksana dengan
optimal dan mampu mendukung persaingan yang
sehat, diperlukan pedoman penilaian atas kinerja
penyedia barang/jasa pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penilaian Kinerja Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penilaian Kinerja Penyedia
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat