penyedia barang jasa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2022/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas
barang/jasa pemerintah, diperlukan penilaian
terhadap penyedia barang/jasa pemerintah atas
pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kepastian
hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, itikad baik dan
akuntabel; bahwa agar proses penilaian terhadap penyedia
barang/jasa pemerintah dapat terlaksana dengan
optimal dan mampu mendukung persaingan yang
sehat, diperlukan pedoman penilaian atas kinerja
penyedia barang/jasa pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penilaian Kinerja Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penilaian Kinerja Penyedia
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
- 12 hlm
|