Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Perjalanan Dinas Bab III Persetujuan dan/atau Perintah Perjalanan Dinas Bab IV Biaya Perjalanan Dinas Bab V Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas Bab VI Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat